Jumat, 27 Desember 2013

Karyawan Tambang terancam Nganggur

Nasib Tenaga Kerja Tak Jelas Akibat UU Minerba

Liputan6.com, Jakarta : Penerapan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diperkirakan membawa petaka bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan nasib di perusahaan-perusahaan pertambangan, tempat mereka bekerja.
Apakah pemerintah sudah memikirkan solusi dari dampak realisasi UU tersebut? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tak menjelaskan secara detail mengenai cara pemerintah untuk menanggulangi ataupun mengantisipasi imbaslay off dari aturan tersebut.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mengaku tengah membahasnya bersama Kementerian terkait. "Nanti akan dibahas lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK," tegas Jero usai Rakor Energi di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tak menutup mata mengenai dampak implementasi UU minerba terhadap tenaga kerja Indonesia.
"Tapi pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak itu. Makanya kami sedang mencari jalan supaya tidak melanggar UU karena memang ada kekhawatiran terhadap tenaga kerja," tutur Susilo
Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM dan kementerian terkait lain, seperti Kementerian Bidang Perekonomian dan sebagainya sedang mendiskusikan hal tersebut. "Opsinya kita tunggu saja ya," kata dia.
Implementasi UU Minerba dikhawatirkan mengancam PHK terhadap ribuan pegawai yang bekerja sebagai pendulang mineral. Sebab perusahaan tambang, misal PT Freeport Indonesia bakal mengurangi produksi mineral hingga 50% akibat peraturan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur pun pernah mendesak pemerintah, pengusaha pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi akibat pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan tersebut," tutur Natsir.
Selain pekerja, lanjut Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan batubara.
“Kami khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkas Natsir. (Fik/Ahm)

)*source Liputan6dotcom

Sabtu, 02 November 2013

NERACA MINERAL LOGAM 2012

Neraca Mineral Logam Tahun 2012
Pengusahaan bahan galian mineral logam mempunyai ciri yang sangat berbeda dengan pengusahaan mineral bukan logam. Pengusahaannya dapat dilaksanakan dengan memerlukan padat modal, teknologi canggih serta derajat resiko yang relatif tinggi. Berkembangnya berbagai industri logam dan meningkatnya pembangunan fisik diberbagai sektor menyebabkan kebutuhan bahan galian logam terus meningkat baik sebagai bahan baku utama maupun penunjang terutama pengembangan infrastruktur dan industri berbasis logam.
 Tabel 1. Tabel Neraca Mineral Logam Tahun 2012
 
Pada tahun ini terdapat beberapa perubahan besaran sumber daya dan cadangan mineral logam yang cukup signifikan; hal ini sebagai hasil verifikasi data, temuan baru dari hasil kegiatan eksplorasi dan perubahan status dari sumber daya menjadi cadangan. Beberapa komoditi yang mengalami kenaikan sumber daya diantaranya emas primer, nikel, tembaga dan bauksit, kenaikan nilai sumber daya komoditi-komoditi tersebut dapat terlihat pada gambar 1 yang menunjukkan kenaikan statistik sumber daya dan cadangannya. Pada tahun 2012 juga terdapat komoditi terbaru pada kelompok logam ringan dan langka, yaitu komoditi Xenotim.
Gambar 1. Statistik Sumber Daya Komoditi Nikel, Besi Laterit, Bauksit, Timbal Tahun 2009 s.d Tahun 2012

source :psdm 2012

Selasa, 24 September 2013

JAW CRUSHER for PREPARATION

JAW CRUSHER 5 X 8


Jaw Crusher 5 x 8 
 Electromotor 5 Hp, SS Adjustable Gap Crushing, 
Push Button, Liner Mangaan Steel, Jaw Face Mangaan Steel.








Kami juga menjamin ketersediaan suku cadang asli, karena produk kami memiliki standar, dengan jaminan kualitas prima. 

Info : 082115224332





Minggu, 30 Juni 2013

SHAKING TABLE / MEJA GOYANG

Shaking Table atau Meja Goyang adalah salah satu alat yang kami produksi untuk memisahkan Mineral Berat dengan Pengotor (tailing), paling efektif dan banyak digunakan untuk memisahkan Emas lepas dengan metode gravitasi berat jenis.

Klik disini



Selasa, 14 Mei 2013

INDONESIA PUNYA SMELTER

Tambang Mineral di Indonesia akan memiliki Pabrik Pemurnian (Smelter), hal ini bertujuan untuk meningkatkan Nilai Tambah Pertambangan. Teknologinya orang-orang Indonesia sudah menguasainya dan mampu, dengan waktu yang semakin mendekati finish (2014), dituntut segera untuk merealisasikannya. Perusahaan sekelas PT Antam, PT Freeport, PT Inco dan perusahaan multinasional lainnya diwajibkan, bagaimana dengan perusahaan swasta yang lain.


Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto menyatakan bahwa semua jenis tambang mineral bisa dibuat pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri sebagai upaya peningkatan nilai tambah pertambangan.
"Semua, semua itu ada teknologinya, semua orang Indonesia bisa bikin kok. Saya di industri tambang kok. Pada dasarnya bahwa semua mineral itu bisa dibuat smelternya sesuai dengan kebutuhan pasar. Nah, ini juga yang harus masuk menjadi bagian kebijakan nasional. Ngga bisa dilepaskan begitu saja," jelas Ardianto pekan lalu di Jakarta.
Saat ini, kata Ardianto, pemerintah melalui beberapa kementerian, seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013, khususnya Kementerian Perindustrian telah menyiapkan road map hilirisasi industri mineral.
"Itu sedang dibikin, saya tahu itu. Yang tadinya di perindustrian cuma ada ada tiga atau empat komoditas, yakni keramik dan seterusnya. Sekarang sudah masuk nikel, tembaga, emas. Itu bagus, positif sebenarnya Inpres No.3 tahun 2013, tapi harus cepat bergeraknya. Ini kan sudah terlambat," harapnya.
Sebelumnya, ia meminta pemerintah mempercepat peningkatan nilai tambah pertambangan mineral melalui pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
"Kita harus cepat bergeraknya, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Sekarang waktu tinggal sedikit, yaitu 8 bulan lagi," ujar Ardianto kepada wartawan.
Dikatakannya, salah satu masukan dari Perhapi untuk pemerintah terkait percepatan peningkatan nilai tambah pertambangan adalah perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai iktikad baik untuk membangun smelter itu harus terlihat.
"Sekarang kan ngga diekspos. Tapi, yang diekspos oleh pemerintah adalah perusahaan yang ngga mau membangun smelter. Itu sebenarnya insentif buat masyarakat sehingga masyarakat tahu. Dengan begitu, akan mendorong kaca mata para stakeholder bergeser. Ini kan masalah opini, terutama penafsiran UU No.4 tahun 2009," jelasnya.
Menurutnya, UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mempunya semangat nasionalisme yang sangat tinggi.
"Tugas perusahaan tambang yang memasok industri pertambangan adalah memikirkan bagaimana tidak hanya menambang bijih tetapi juga menghasilkan produk akhir. Baru itu bisa ekonomis. Kalau kita hanya melihat bikin tambang saja, memang marginya besar tapi investnya kecil," tandasnya. 

)*berbagai sumber

Rabu, 27 Februari 2013

PERTAMBANGAN TIMAH & RADIOAKTIF

TAMBANG TIMAH

Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi untuk pemanfataan mineral non logam berupa zirkon, yang diperoleh dari pemanfaatan eks tailing penambangan timah, tidak boleh diterbitkan.

Pasalnya, zirkon dari pencucian eks tailing penambangan timah mengandung bahan radio aktif, seperti uraniun, thorium dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bappeten) dengan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, serta Polda Bangka Belitung.

"Zirkon dari tailing pencucian bijih timah tidak boleh dikeluarkan IUP, karena mengandung bahan radioaktif. Penerbitan IUP untuk non logam zirkon hanya pada lokasi yang baru atau fresh, bukan di lokasi tailing penambangan timah," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur, Farizal kepada bangkapos.com, Kamis (20/9/2012)


sumber : http://bangka.tribunnews.com/2012/09/21/zirkon-dari-eks-tailing-timah-mengandung-radioaktif