Tampilkan postingan dengan label larangan ekspor mineral. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label larangan ekspor mineral. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2014

Besok 25 Perusahaan Akan Tandatangani Kesepakatan Renegosiasi

TAMBANG, 06 Maret 2014 | 15.12
Besok 25 Perusahaan Akan Tandatangani Kesepakatan Renegosiasi 


Jakarta-TAMBANG. Renegosiasi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mengalami kemajuan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM berencana meresmikan nota kesepahaman dengan semua perusahaan yang sudah menyepakati poin renegosiasi.

Dari 112 perusahaan yang terdiri dari 37 KK dan 75 PKP2B, baru 25 perusahaan yang sudah menyepakati. Perusahaan itu terdiri dari 7 KK dan 18 PKP2B. Khusus PKP2B sudah mengalami kemajuan karena ada penambahan tiga dari pengumuman terakhir yang dipublikasikan Ditjen Minerba baru menyelesaikan 15 PKP2B.

Sayang, Direktur Jenderal Minerba, Sukhyar enggan memberikan penjelasan secara detail perusahaan mana saja yang sudah sepakat. “Besok saja diumumkan. Saya agak lupa siapa saja yang sudah,” kata Sukhyar di Jakarta (6/5).

Sementara itu, Menteri ESDM, Jero Wacik mengungkapkan, langkah pemerintah untuk mempercepat proses renegosiasi untuk merespon permintaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) soal perkembangan renegosiasi. KPK Sebelumnya meminta Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan proses yang sudah tertunda lama karena terindikasi merugikan negara.

“Surat KPK soal renegosiasi sudah ditindaklanjuti. Wamen sebagai ketua tim renegosiasi akan melaporkannya segera,” ungkap Jero.

Seperti diketahui, renegosiasi merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Minerba No.4/2009. Seharusnya, proses renegosiasi sudah harus selesai maksimal satu tahun setelah UU diketuk yakni pada 12 Januari 2014. Renegosiasi juga menyangkut perusahaan-perusahaan besar seperti PT Newmont Nusa Tenggara, PT Vale Indonesia, dan PT Freeport Indonesia. 

Ketiganya sampai hari ini diklaim belum juga menuntaskan renegosiasi. “Belum. Mereka belum karena masih ada sedikit lagi yang mengganjal tapi kita usahakan segera cepat selesai,” kata Jero.

Jumat, 27 Desember 2013

Karyawan Tambang terancam Nganggur

Nasib Tenaga Kerja Tak Jelas Akibat UU Minerba

Liputan6.com, Jakarta : Penerapan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diperkirakan membawa petaka bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan nasib di perusahaan-perusahaan pertambangan, tempat mereka bekerja.
Apakah pemerintah sudah memikirkan solusi dari dampak realisasi UU tersebut? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tak menjelaskan secara detail mengenai cara pemerintah untuk menanggulangi ataupun mengantisipasi imbaslay off dari aturan tersebut.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mengaku tengah membahasnya bersama Kementerian terkait. "Nanti akan dibahas lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK," tegas Jero usai Rakor Energi di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tak menutup mata mengenai dampak implementasi UU minerba terhadap tenaga kerja Indonesia.
"Tapi pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak itu. Makanya kami sedang mencari jalan supaya tidak melanggar UU karena memang ada kekhawatiran terhadap tenaga kerja," tutur Susilo
Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM dan kementerian terkait lain, seperti Kementerian Bidang Perekonomian dan sebagainya sedang mendiskusikan hal tersebut. "Opsinya kita tunggu saja ya," kata dia.
Implementasi UU Minerba dikhawatirkan mengancam PHK terhadap ribuan pegawai yang bekerja sebagai pendulang mineral. Sebab perusahaan tambang, misal PT Freeport Indonesia bakal mengurangi produksi mineral hingga 50% akibat peraturan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur pun pernah mendesak pemerintah, pengusaha pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi akibat pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan tersebut," tutur Natsir.
Selain pekerja, lanjut Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan batubara.
“Kami khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkas Natsir. (Fik/Ahm)

)*source Liputan6dotcom