Tampilkan postingan dengan label Produk Dalam Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Dalam Negeri. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2014

Besok 25 Perusahaan Akan Tandatangani Kesepakatan Renegosiasi

TAMBANG, 06 Maret 2014 | 15.12
Besok 25 Perusahaan Akan Tandatangani Kesepakatan Renegosiasi 


Jakarta-TAMBANG. Renegosiasi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mengalami kemajuan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM berencana meresmikan nota kesepahaman dengan semua perusahaan yang sudah menyepakati poin renegosiasi.

Dari 112 perusahaan yang terdiri dari 37 KK dan 75 PKP2B, baru 25 perusahaan yang sudah menyepakati. Perusahaan itu terdiri dari 7 KK dan 18 PKP2B. Khusus PKP2B sudah mengalami kemajuan karena ada penambahan tiga dari pengumuman terakhir yang dipublikasikan Ditjen Minerba baru menyelesaikan 15 PKP2B.

Sayang, Direktur Jenderal Minerba, Sukhyar enggan memberikan penjelasan secara detail perusahaan mana saja yang sudah sepakat. “Besok saja diumumkan. Saya agak lupa siapa saja yang sudah,” kata Sukhyar di Jakarta (6/5).

Sementara itu, Menteri ESDM, Jero Wacik mengungkapkan, langkah pemerintah untuk mempercepat proses renegosiasi untuk merespon permintaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) soal perkembangan renegosiasi. KPK Sebelumnya meminta Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan proses yang sudah tertunda lama karena terindikasi merugikan negara.

“Surat KPK soal renegosiasi sudah ditindaklanjuti. Wamen sebagai ketua tim renegosiasi akan melaporkannya segera,” ungkap Jero.

Seperti diketahui, renegosiasi merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Minerba No.4/2009. Seharusnya, proses renegosiasi sudah harus selesai maksimal satu tahun setelah UU diketuk yakni pada 12 Januari 2014. Renegosiasi juga menyangkut perusahaan-perusahaan besar seperti PT Newmont Nusa Tenggara, PT Vale Indonesia, dan PT Freeport Indonesia. 

Ketiganya sampai hari ini diklaim belum juga menuntaskan renegosiasi. “Belum. Mereka belum karena masih ada sedikit lagi yang mengganjal tapi kita usahakan segera cepat selesai,” kata Jero.

Selasa, 14 Mei 2013

INDONESIA PUNYA SMELTER

Tambang Mineral di Indonesia akan memiliki Pabrik Pemurnian (Smelter), hal ini bertujuan untuk meningkatkan Nilai Tambah Pertambangan. Teknologinya orang-orang Indonesia sudah menguasainya dan mampu, dengan waktu yang semakin mendekati finish (2014), dituntut segera untuk merealisasikannya. Perusahaan sekelas PT Antam, PT Freeport, PT Inco dan perusahaan multinasional lainnya diwajibkan, bagaimana dengan perusahaan swasta yang lain.


Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto menyatakan bahwa semua jenis tambang mineral bisa dibuat pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri sebagai upaya peningkatan nilai tambah pertambangan.
"Semua, semua itu ada teknologinya, semua orang Indonesia bisa bikin kok. Saya di industri tambang kok. Pada dasarnya bahwa semua mineral itu bisa dibuat smelternya sesuai dengan kebutuhan pasar. Nah, ini juga yang harus masuk menjadi bagian kebijakan nasional. Ngga bisa dilepaskan begitu saja," jelas Ardianto pekan lalu di Jakarta.
Saat ini, kata Ardianto, pemerintah melalui beberapa kementerian, seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013, khususnya Kementerian Perindustrian telah menyiapkan road map hilirisasi industri mineral.
"Itu sedang dibikin, saya tahu itu. Yang tadinya di perindustrian cuma ada ada tiga atau empat komoditas, yakni keramik dan seterusnya. Sekarang sudah masuk nikel, tembaga, emas. Itu bagus, positif sebenarnya Inpres No.3 tahun 2013, tapi harus cepat bergeraknya. Ini kan sudah terlambat," harapnya.
Sebelumnya, ia meminta pemerintah mempercepat peningkatan nilai tambah pertambangan mineral melalui pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
"Kita harus cepat bergeraknya, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Sekarang waktu tinggal sedikit, yaitu 8 bulan lagi," ujar Ardianto kepada wartawan.
Dikatakannya, salah satu masukan dari Perhapi untuk pemerintah terkait percepatan peningkatan nilai tambah pertambangan adalah perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai iktikad baik untuk membangun smelter itu harus terlihat.
"Sekarang kan ngga diekspos. Tapi, yang diekspos oleh pemerintah adalah perusahaan yang ngga mau membangun smelter. Itu sebenarnya insentif buat masyarakat sehingga masyarakat tahu. Dengan begitu, akan mendorong kaca mata para stakeholder bergeser. Ini kan masalah opini, terutama penafsiran UU No.4 tahun 2009," jelasnya.
Menurutnya, UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mempunya semangat nasionalisme yang sangat tinggi.
"Tugas perusahaan tambang yang memasok industri pertambangan adalah memikirkan bagaimana tidak hanya menambang bijih tetapi juga menghasilkan produk akhir. Baru itu bisa ekonomis. Kalau kita hanya melihat bikin tambang saja, memang marginya besar tapi investnya kecil," tandasnya. 

)*berbagai sumber

Senin, 08 Oktober 2012

SUPPORT YOUR LOCAL ...

Kami adalah pelaku wirausaha di bidang teknik mesin yang memfokuskan pada teknologi pada mesin-mesin preparasi pertambangan dan teknik sipil, material handling, alat laboratorium, serta instrument lainnya.
Kami hanya ingin memberi pilihan kepada bangsa tercinta ini bahwa anak bangsa ini mampu dan bisa untuk bersaing dengan produk-produk luar. Sudah saatnya menghilangkan "Import Minded", menomorsatukan produk luar negeri karena anak bangsa ini bisa dan mampu. Sudah saatnya Indonesia menghargai rakyat dan bangsanya sendiri.

Apapun bentuk bisnis dan urusannya selagi itu dapat bermanfaat bagi bangsa dan rakyat ini, wajib hukumnya untuk mendukung.

SUPPORT YOUR LOCAL....

SUKSES INDONESIA