Tampilkan postingan dengan label Batubara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batubara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Desember 2013

Karyawan Tambang terancam Nganggur

Nasib Tenaga Kerja Tak Jelas Akibat UU Minerba

Liputan6.com, Jakarta : Penerapan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diperkirakan membawa petaka bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan nasib di perusahaan-perusahaan pertambangan, tempat mereka bekerja.
Apakah pemerintah sudah memikirkan solusi dari dampak realisasi UU tersebut? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tak menjelaskan secara detail mengenai cara pemerintah untuk menanggulangi ataupun mengantisipasi imbaslay off dari aturan tersebut.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mengaku tengah membahasnya bersama Kementerian terkait. "Nanti akan dibahas lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK," tegas Jero usai Rakor Energi di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tak menutup mata mengenai dampak implementasi UU minerba terhadap tenaga kerja Indonesia.
"Tapi pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak itu. Makanya kami sedang mencari jalan supaya tidak melanggar UU karena memang ada kekhawatiran terhadap tenaga kerja," tutur Susilo
Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM dan kementerian terkait lain, seperti Kementerian Bidang Perekonomian dan sebagainya sedang mendiskusikan hal tersebut. "Opsinya kita tunggu saja ya," kata dia.
Implementasi UU Minerba dikhawatirkan mengancam PHK terhadap ribuan pegawai yang bekerja sebagai pendulang mineral. Sebab perusahaan tambang, misal PT Freeport Indonesia bakal mengurangi produksi mineral hingga 50% akibat peraturan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur pun pernah mendesak pemerintah, pengusaha pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi akibat pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan tersebut," tutur Natsir.
Selain pekerja, lanjut Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan batubara.
“Kami khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkas Natsir. (Fik/Ahm)

)*source Liputan6dotcom

Selasa, 24 September 2013

JAW CRUSHER for PREPARATION

JAW CRUSHER 5 X 8


Jaw Crusher 5 x 8 
 Electromotor 5 Hp, SS Adjustable Gap Crushing, 
Push Button, Liner Mangaan Steel, Jaw Face Mangaan Steel.








Kami juga menjamin ketersediaan suku cadang asli, karena produk kami memiliki standar, dengan jaminan kualitas prima. 

Info : 082115224332





Selasa, 14 Mei 2013

INDONESIA PUNYA SMELTER

Tambang Mineral di Indonesia akan memiliki Pabrik Pemurnian (Smelter), hal ini bertujuan untuk meningkatkan Nilai Tambah Pertambangan. Teknologinya orang-orang Indonesia sudah menguasainya dan mampu, dengan waktu yang semakin mendekati finish (2014), dituntut segera untuk merealisasikannya. Perusahaan sekelas PT Antam, PT Freeport, PT Inco dan perusahaan multinasional lainnya diwajibkan, bagaimana dengan perusahaan swasta yang lain.


Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto menyatakan bahwa semua jenis tambang mineral bisa dibuat pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri sebagai upaya peningkatan nilai tambah pertambangan.
"Semua, semua itu ada teknologinya, semua orang Indonesia bisa bikin kok. Saya di industri tambang kok. Pada dasarnya bahwa semua mineral itu bisa dibuat smelternya sesuai dengan kebutuhan pasar. Nah, ini juga yang harus masuk menjadi bagian kebijakan nasional. Ngga bisa dilepaskan begitu saja," jelas Ardianto pekan lalu di Jakarta.
Saat ini, kata Ardianto, pemerintah melalui beberapa kementerian, seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013, khususnya Kementerian Perindustrian telah menyiapkan road map hilirisasi industri mineral.
"Itu sedang dibikin, saya tahu itu. Yang tadinya di perindustrian cuma ada ada tiga atau empat komoditas, yakni keramik dan seterusnya. Sekarang sudah masuk nikel, tembaga, emas. Itu bagus, positif sebenarnya Inpres No.3 tahun 2013, tapi harus cepat bergeraknya. Ini kan sudah terlambat," harapnya.
Sebelumnya, ia meminta pemerintah mempercepat peningkatan nilai tambah pertambangan mineral melalui pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
"Kita harus cepat bergeraknya, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Sekarang waktu tinggal sedikit, yaitu 8 bulan lagi," ujar Ardianto kepada wartawan.
Dikatakannya, salah satu masukan dari Perhapi untuk pemerintah terkait percepatan peningkatan nilai tambah pertambangan adalah perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai iktikad baik untuk membangun smelter itu harus terlihat.
"Sekarang kan ngga diekspos. Tapi, yang diekspos oleh pemerintah adalah perusahaan yang ngga mau membangun smelter. Itu sebenarnya insentif buat masyarakat sehingga masyarakat tahu. Dengan begitu, akan mendorong kaca mata para stakeholder bergeser. Ini kan masalah opini, terutama penafsiran UU No.4 tahun 2009," jelasnya.
Menurutnya, UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mempunya semangat nasionalisme yang sangat tinggi.
"Tugas perusahaan tambang yang memasok industri pertambangan adalah memikirkan bagaimana tidak hanya menambang bijih tetapi juga menghasilkan produk akhir. Baru itu bisa ekonomis. Kalau kita hanya melihat bikin tambang saja, memang marginya besar tapi investnya kecil," tandasnya. 

)*berbagai sumber

Rabu, 27 Februari 2013

PERTAMBANGAN TIMAH & RADIOAKTIF

TAMBANG TIMAH

Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi untuk pemanfataan mineral non logam berupa zirkon, yang diperoleh dari pemanfaatan eks tailing penambangan timah, tidak boleh diterbitkan.

Pasalnya, zirkon dari pencucian eks tailing penambangan timah mengandung bahan radio aktif, seperti uraniun, thorium dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bappeten) dengan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, serta Polda Bangka Belitung.

"Zirkon dari tailing pencucian bijih timah tidak boleh dikeluarkan IUP, karena mengandung bahan radioaktif. Penerbitan IUP untuk non logam zirkon hanya pada lokasi yang baru atau fresh, bukan di lokasi tailing penambangan timah," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur, Farizal kepada bangkapos.com, Kamis (20/9/2012)


sumber : http://bangka.tribunnews.com/2012/09/21/zirkon-dari-eks-tailing-timah-mengandung-radioaktif

Jumat, 12 Oktober 2012

TREN BATUBARA, TEMBAGA DAN NIKEL

TREN PERTUMBUHAN EKSPOR BATUBARA,TEMBAGA DAN NIKEL
Industri Pertambangan di Indonesia menjadi salah satu yang menarik di dunia. Untuk itu, Investor asing dan termasuk pelaku bisnis Indonesia banyak yang tergiur peruntungan di bisnis ini.

Berikut data pertumbuhannya :

Tahun   Batubara (Ribu US Dollar)
2005    4.178.647
2006    6.189.710
2007    6.976.705
2008    10.305.207
2009    13.765.088
2010    17.801.230
2011    26.924.583
2012*   13.828.933

Tahun   Biji Tembaga (Ribu US Dollar)
2005    3.280.722
2006    4.587.698
2007    4.428.187
2008    2.316.366
2009    5.380.287
2010    6.325.231
2011    4.706.933
2012*   1.589.651

Tahun   Biji nikel (Ribu US Dollar)
2005    79.751
2006    204.098
2007    615.381
2008    503.860
2009    291.554
2010    574.683
2011    1.333.172
2012*   731.923

* Sampai Juni 2012

Sumber: Buku KINERJA INDUSTRI INDONESIA 2012

Rabu, 19 September 2012

Alat-Alat Preparasi

Kami dapat memproduksi dan mensupply peralatan untuk preparasi pertambangan batu bara, nikel, pasir besi, emas, perak dan semua mineral hasil tambang untuk kebutuhan laboratorium preparasi pertambangan serta alat uji laboratorium teknik sipil.

Alat-Alat Pertambangan yang kami produksi :

-MAGNETIC SEPARATOR ( WET/ DRY) 
-PRESS PELLET MACHINE ( HERZOG Model) 
-JAW CRUSHER
-SINGLE ROLL CRUSHER
-DOUBLE ROLL CRUSHER
-ROTARY SAMPLE DEVIDER
-LAB. TYPE JAW CRUSHER
-HAMMER MILL
-RAYMOND MILL
-HARD GROOVE GRINDABILITY
-HOT PLATE
-DRYING SHEED
-LAB. PULVARIZER ( PNEUMATIC) 
-LAB. PULVARIZER MANUAL
-CUTTING MACHINE
-GRINDING MILL
-BALL MILL
-SHAKING TABLE
-DISC. PULVERIZER
-ROTAP SIEVE SHAKER
-BIG DRYING OVEN
-TUMBLER TEST
-DUST COLLECTOR
-V TYPE MIXER
-OVEN ROTARY
-SQUARE PAN PREPARASI ( LOYANG PREPARASI) 
-RIPPLE MILL
-ALAT LABORATORIUM TEKNIK SIPIL
-DAN KEBUTUHAN ALAT-ALAT LAINNYA( sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan klien) 

ALAT-ALAT PREPARASI NIKEL




ALAT-ALAT PREPARASI BATUBARA






Jumat, 07 September 2012

POLYMER

SEKILAS POLYMUD

Fungsi dan Kegunaan Polymud


Dalam pembuatan bored pile yang rawan longsor, sering kali air lumpur tidak bisa diandalkan dan harus memakai POLYMER untuk membantu stabilitas lubang bor tersebut dari potensi longsor terutama saat concretting. Polymer sering digunakan pada pengebiran tiang panjang pada tanah yang rawan longsor, seperti pasir yang relative lepas dan jenuh air. Sering kali secara tradissional seperti peninggian permukaan air dalam lubang bor dengan tujuan memberikan tahanan hydrostatic head tidak berhasil untuk menahan longsoran. Akibatnya, integritas tiang bor yang dibuat dengan mud slurry sering dipertanyakan terutama potensi defect akibat necking, mud trap, soft toe dan sebagainya. Juga overbreak beton seringkali menjadi sangat besar dan merugikan pihak kontraktor.


Keuntungan teknis penggunaan polymer :
  1. Stabilitas lubang bor lebih terjaga dari kemungkinan longsor, sehingga overbreak beton lebih terkontrol dan mutu integritas tiang lebih homogen. Perbedaan stiffnes tiang terutama dalam menahan gaya aksial juga akan lebih terjaga.
  2. Viscositas dan berat jenis polymer yang lebih tinggi dari air akan memberikan tekanan hydrostatic tambahan dan dampak filtrasi yang lebih baik dalam menahan longsoran.
  3. Penggunaan Polymer akan menimbulkan suspensi pasir dan lempung yang lebih lama dari mud water, sehingga tiang bisa terhindar dari potensi soft toe. Walaupun demikian, jeda waktu selesai pengeboran dan awal pengecoran harus dilakukan secepat mungkin untuk menghindari terbentuknya filler cake yang berpotensi mengurangi tahanan geser tiang bor.
  4. Penggunaan Polymer akan menimbulkan proses pengendapan pasir dan lempung yang lebih cepat dari pada mud atau bentonite, selanjutnya endapan ini bisa segera dibuang dengan cleaning bucket sebelum pengecoran.
  5. Pemakaian polymer akan membuat bonding beton dan tulangan lebih baik dan terhindar dari potensi gumpalan yang sering menempel pada besi tulangan.



Jumat, 30 Maret 2012

Jaw....


Minggu, 12 Februari 2012

LAB MINING EQUIPMENT

AGGREGATE SHAKER


BANANA SCREEN


MESIN BOR JACRO

BOTTLE ROLLER

CROSS BEATER MILL

CRUICABLE FURNANCE / MELTING POT

CHARPY IMPACT TEST

DENVER ROLL CRUSHER


DISC PULVERIZER (MANUAL / PNEUMATIC)


DOUBLE ROLL CRUSHER "GIGI NANAS"


DOUBLE ROLL CRUSHER

HAMMER MILL

HARD GROVE GRINDABILITY

JAW RETSCH


JAW CRUSHER


RING MILL


SHAKING TABLE / MEJA GOYANG


SIEVE (All Size)


TANK REAKTOR


THIN SECTION


TRAY DRYING OVEN


BOWL (C-100,C-300,C-500,C-800,C-1000 and Etc)


GRINDING MILL / COFFEE MILL

CORE CUTTING MACHINE

DRYING OVEN

BIG DRYING OVEN

DUST COLLECTOR 

MAGNETIC SEPARATOR

RAYMOND MILL

ROTARY SAMPLE DIVIDER


SINGLE ROLL CRUSHER

V-TYPE MIXER

BALL MILL
a