Senin, 11 April 2016

Dirut PT Timah

Riza Pahlevi Ditetapkan Sebagai Dirut PT Timah yang Baru http://kurio.co/_ylFG

Senin, 27 Oktober 2014

SELAMAT BEKERJA UNTUK BANGSA

http://m.tribunnews.com/nasional/2014/10/26/berikut-34-menteri-kabinet-kerja-jokowi-jk

Berikut susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK:

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Marwan Jafar

Jumat, 07 Maret 2014

Besok 25 Perusahaan Akan Tandatangani Kesepakatan Renegosiasi

TAMBANG, 06 Maret 2014 | 15.12
Besok 25 Perusahaan Akan Tandatangani Kesepakatan Renegosiasi 


Jakarta-TAMBANG. Renegosiasi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mengalami kemajuan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM berencana meresmikan nota kesepahaman dengan semua perusahaan yang sudah menyepakati poin renegosiasi.

Dari 112 perusahaan yang terdiri dari 37 KK dan 75 PKP2B, baru 25 perusahaan yang sudah menyepakati. Perusahaan itu terdiri dari 7 KK dan 18 PKP2B. Khusus PKP2B sudah mengalami kemajuan karena ada penambahan tiga dari pengumuman terakhir yang dipublikasikan Ditjen Minerba baru menyelesaikan 15 PKP2B.

Sayang, Direktur Jenderal Minerba, Sukhyar enggan memberikan penjelasan secara detail perusahaan mana saja yang sudah sepakat. “Besok saja diumumkan. Saya agak lupa siapa saja yang sudah,” kata Sukhyar di Jakarta (6/5).

Sementara itu, Menteri ESDM, Jero Wacik mengungkapkan, langkah pemerintah untuk mempercepat proses renegosiasi untuk merespon permintaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) soal perkembangan renegosiasi. KPK Sebelumnya meminta Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan proses yang sudah tertunda lama karena terindikasi merugikan negara.

“Surat KPK soal renegosiasi sudah ditindaklanjuti. Wamen sebagai ketua tim renegosiasi akan melaporkannya segera,” ungkap Jero.

Seperti diketahui, renegosiasi merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Minerba No.4/2009. Seharusnya, proses renegosiasi sudah harus selesai maksimal satu tahun setelah UU diketuk yakni pada 12 Januari 2014. Renegosiasi juga menyangkut perusahaan-perusahaan besar seperti PT Newmont Nusa Tenggara, PT Vale Indonesia, dan PT Freeport Indonesia. 

Ketiganya sampai hari ini diklaim belum juga menuntaskan renegosiasi. “Belum. Mereka belum karena masih ada sedikit lagi yang mengganjal tapi kita usahakan segera cepat selesai,” kata Jero.

Jumat, 27 Desember 2013

Karyawan Tambang terancam Nganggur

Nasib Tenaga Kerja Tak Jelas Akibat UU Minerba

Liputan6.com, Jakarta : Penerapan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diperkirakan membawa petaka bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan nasib di perusahaan-perusahaan pertambangan, tempat mereka bekerja.
Apakah pemerintah sudah memikirkan solusi dari dampak realisasi UU tersebut? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tak menjelaskan secara detail mengenai cara pemerintah untuk menanggulangi ataupun mengantisipasi imbaslay off dari aturan tersebut.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mengaku tengah membahasnya bersama Kementerian terkait. "Nanti akan dibahas lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK," tegas Jero usai Rakor Energi di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tak menutup mata mengenai dampak implementasi UU minerba terhadap tenaga kerja Indonesia.
"Tapi pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak itu. Makanya kami sedang mencari jalan supaya tidak melanggar UU karena memang ada kekhawatiran terhadap tenaga kerja," tutur Susilo
Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM dan kementerian terkait lain, seperti Kementerian Bidang Perekonomian dan sebagainya sedang mendiskusikan hal tersebut. "Opsinya kita tunggu saja ya," kata dia.
Implementasi UU Minerba dikhawatirkan mengancam PHK terhadap ribuan pegawai yang bekerja sebagai pendulang mineral. Sebab perusahaan tambang, misal PT Freeport Indonesia bakal mengurangi produksi mineral hingga 50% akibat peraturan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur pun pernah mendesak pemerintah, pengusaha pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi akibat pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan tersebut," tutur Natsir.
Selain pekerja, lanjut Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan batubara.
“Kami khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkas Natsir. (Fik/Ahm)

)*source Liputan6dotcom

Sabtu, 02 November 2013

NERACA MINERAL LOGAM 2012

Neraca Mineral Logam Tahun 2012
Pengusahaan bahan galian mineral logam mempunyai ciri yang sangat berbeda dengan pengusahaan mineral bukan logam. Pengusahaannya dapat dilaksanakan dengan memerlukan padat modal, teknologi canggih serta derajat resiko yang relatif tinggi. Berkembangnya berbagai industri logam dan meningkatnya pembangunan fisik diberbagai sektor menyebabkan kebutuhan bahan galian logam terus meningkat baik sebagai bahan baku utama maupun penunjang terutama pengembangan infrastruktur dan industri berbasis logam.
 Tabel 1. Tabel Neraca Mineral Logam Tahun 2012
 
Pada tahun ini terdapat beberapa perubahan besaran sumber daya dan cadangan mineral logam yang cukup signifikan; hal ini sebagai hasil verifikasi data, temuan baru dari hasil kegiatan eksplorasi dan perubahan status dari sumber daya menjadi cadangan. Beberapa komoditi yang mengalami kenaikan sumber daya diantaranya emas primer, nikel, tembaga dan bauksit, kenaikan nilai sumber daya komoditi-komoditi tersebut dapat terlihat pada gambar 1 yang menunjukkan kenaikan statistik sumber daya dan cadangannya. Pada tahun 2012 juga terdapat komoditi terbaru pada kelompok logam ringan dan langka, yaitu komoditi Xenotim.
Gambar 1. Statistik Sumber Daya Komoditi Nikel, Besi Laterit, Bauksit, Timbal Tahun 2009 s.d Tahun 2012

source :psdm 2012