Klik disini
Perusahaan kami, adalah produsen dan penjual alat-alat preprasi Pertambangan dan alat-alat teknik sipil Info Hub : 082115224332 & klik http://www.bsapro.co.id
Minggu, 30 Juni 2013
SHAKING TABLE / MEJA GOYANG
Shaking Table atau Meja Goyang adalah salah satu alat yang kami produksi untuk memisahkan Mineral Berat dengan Pengotor (tailing), paling efektif dan banyak digunakan untuk memisahkan Emas lepas dengan metode gravitasi berat jenis.
Klik disini
Klik disini
Selasa, 14 Mei 2013
INDONESIA PUNYA SMELTER
Tambang Mineral di Indonesia akan memiliki Pabrik Pemurnian (Smelter), hal ini bertujuan untuk meningkatkan Nilai Tambah Pertambangan. Teknologinya orang-orang Indonesia sudah menguasainya dan mampu, dengan waktu yang semakin mendekati finish (2014), dituntut segera untuk merealisasikannya. Perusahaan sekelas PT Antam, PT Freeport, PT Inco dan perusahaan multinasional lainnya diwajibkan, bagaimana dengan perusahaan swasta yang lain.
Ketua
Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto
menyatakan bahwa semua jenis tambang mineral bisa dibuat pabrik
pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri sebagai upaya
peningkatan nilai tambah pertambangan.
"Semua,
semua itu ada teknologinya, semua orang Indonesia bisa bikin kok. Saya
di industri tambang kok. Pada dasarnya bahwa semua mineral itu bisa
dibuat smelternya sesuai dengan kebutuhan pasar. Nah, ini juga yang
harus masuk menjadi bagian kebijakan nasional. Ngga bisa dilepaskan
begitu saja," jelas Ardianto pekan lalu di Jakarta.
Saat
ini, kata Ardianto, pemerintah melalui beberapa kementerian, seperti
tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013, khususnya
Kementerian Perindustrian telah menyiapkan road map hilirisasi industri
mineral.
"Itu
sedang dibikin, saya tahu itu. Yang tadinya di perindustrian cuma ada
ada tiga atau empat komoditas, yakni keramik dan seterusnya. Sekarang
sudah masuk nikel, tembaga, emas. Itu bagus, positif sebenarnya Inpres
No.3 tahun 2013, tapi harus cepat bergeraknya. Ini kan sudah terlambat,"
harapnya.
Sebelumnya,
ia meminta pemerintah mempercepat peningkatan nilai tambah pertambangan
mineral melalui pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
"Kita
harus cepat bergeraknya, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Sekarang waktu
tinggal sedikit, yaitu 8 bulan lagi," ujar Ardianto kepada wartawan.
Dikatakannya,
salah satu masukan dari Perhapi untuk pemerintah terkait percepatan
peningkatan nilai tambah pertambangan adalah perusahaan-perusahaan yang
sudah mempunyai iktikad baik untuk membangun smelter itu harus terlihat.
"Sekarang
kan ngga diekspos. Tapi, yang diekspos oleh pemerintah adalah
perusahaan yang ngga mau membangun smelter. Itu sebenarnya insentif buat
masyarakat sehingga masyarakat tahu. Dengan begitu, akan mendorong kaca
mata para stakeholder bergeser. Ini kan masalah opini, terutama
penafsiran UU No.4 tahun 2009," jelasnya.
Menurutnya, UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mempunya semangat nasionalisme yang sangat tinggi.
"Tugas
perusahaan tambang yang memasok industri pertambangan adalah memikirkan
bagaimana tidak hanya menambang bijih tetapi juga menghasilkan produk
akhir. Baru itu bisa ekonomis. Kalau kita hanya melihat bikin tambang
saja, memang marginya besar tapi investnya kecil," tandasnya.
)*berbagai sumber
Rabu, 27 Februari 2013
PERTAMBANGAN TIMAH & RADIOAKTIF
TAMBANG TIMAH
Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi untuk pemanfataan mineral non logam berupa zirkon, yang diperoleh dari pemanfaatan eks tailing penambangan timah, tidak boleh diterbitkan.
Pasalnya, zirkon dari pencucian eks tailing penambangan timah mengandung bahan radio aktif, seperti uraniun, thorium dan lainnya.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bappeten) dengan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, serta Polda Bangka Belitung.
"Zirkon dari tailing pencucian bijih timah tidak boleh dikeluarkan IUP, karena mengandung bahan radioaktif. Penerbitan IUP untuk non logam zirkon hanya pada lokasi yang baru atau fresh, bukan di lokasi tailing penambangan timah," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur, Farizal kepada bangkapos.com, Kamis (20/9/2012)
sumber : http://bangka.tribunnews.com/2012/09/21/zirkon-dari-eks-tailing-timah-mengandung-radioaktif
Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi untuk pemanfataan mineral non logam berupa zirkon, yang diperoleh dari pemanfaatan eks tailing penambangan timah, tidak boleh diterbitkan.
Pasalnya, zirkon dari pencucian eks tailing penambangan timah mengandung bahan radio aktif, seperti uraniun, thorium dan lainnya.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bappeten) dengan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, serta Polda Bangka Belitung.
"Zirkon dari tailing pencucian bijih timah tidak boleh dikeluarkan IUP, karena mengandung bahan radioaktif. Penerbitan IUP untuk non logam zirkon hanya pada lokasi yang baru atau fresh, bukan di lokasi tailing penambangan timah," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur, Farizal kepada bangkapos.com, Kamis (20/9/2012)
sumber : http://bangka.tribunnews.com/2012/09/21/zirkon-dari-eks-tailing-timah-mengandung-radioaktif
Kamis, 21 Februari 2013
Kamis, 10 Januari 2013
Jumat, 16 November 2012
Senin, 15 Oktober 2012
PEMBELI adalah RAJA
Apapun kondisinya, kita harus sabar dan "legowo" dalam situasi apapun terhadap calon konsumen kita, karena merekalah yang menjadi ujung dan pintu utama bagi penjual. Setiap masukan dan keinginannya harus kita akomodir, sehingga apa yang diinginkan dan dibutuhkannya dapat terwujud secara apik dan bernilai. Sebagai produsen ataupun reseller akan menerima dampak yang luar biasa dari proses awal mengakomodir keinginan calon konsumen.
1. Apabila calon konsumen kita merasa apa yang diinginkannya sesuai maka dampak bagi produsen / reseller adalah uang dan kepercayaan.
2. Apabila calon konsumen kita merasa tidak sesuai dengan yang diharapkannya maka dampak bagi produsen /reseller adalah masukan, kritik, bahkan cacian dan ketidakpercayaan.
dengan kendaraan ini kita bisa mencapai tujuan jika apa yang diminta penumpangnya diakomodir
1. Apabila calon konsumen kita merasa apa yang diinginkannya sesuai maka dampak bagi produsen / reseller adalah uang dan kepercayaan.
2. Apabila calon konsumen kita merasa tidak sesuai dengan yang diharapkannya maka dampak bagi produsen /reseller adalah masukan, kritik, bahkan cacian dan ketidakpercayaan.
Itu sangat-sangat wajar dan "fair" didalam bisnis
tergantung pada sikap kita dalam mengambil langkah dalam penentuannya. Apakah mau dampak yang mengenakan atau tidak mengenakan .......
Sampai kapanpun PEMBELI adalah RAJA
Sehebat apapun produk yang kita jual, secanggih apapun yang kita jual tanpa ada PEMBELI, semuanya hanya tumpukan-tumpukan yang akan menjadi barang tidak bernilai jual.
)*Source by :
INDONESIA SERVICE EXCELLENT AWARD 2012
kepada
LAB MINING EQUIPMENT
Langganan:
Postingan (Atom)